Feed on
Tulisan
Komentar

Surat Perjanjian Asmara

SURAT PERJANJIAN ASMARA

Nomor: SP-ASMARA/06/07/2008

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Panji Perkasa

2. Alamat : Jl. Idaman No.6 Semarang

Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

1. Nama : Ratna Bunga Melati

2. Alamat : Jl. Taman Ria No.9 Semarang

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan hubungan asmara (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Ruang Lingkup Perjanjian

Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kepada Pihak Kedua. Ruang lingkup perjanjian meliputi hal-hal yang terkait asmara sesuai permohon Pihak Pertama dan persetujuan Pihak Kedua.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:

  • Pihak Pertama berkewajiban memberikan curahan asmara kepada Pihak Kedua.
  • Pihak pertama berhak menentukan konten asmara seperti dalam Pasal 1.

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

  • Pihak Kedua berkewajiban memberikan curahan asmara kepada Pihak Pertama.
  • Pihak Kedua berhak menentukan konten asmara seperti dalam Pasal 1.

Pasal 3

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku dalam waktu sebagai berikut:

  • Jangka waktu perjanjian adalah 1 (Satu) tahun waktu kalender, terhitung pada tanggal 7 Juli 2008 sampai dengan 6 Juli 2009.
  • Bila jangka waktu yang telah disepakati tidak tercapai, pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak membatalkan hubungan asmara dengan perhitungan nilai asmara.

Pasal 4

Garansi

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen asmara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian selesai.

Pasal 5

Force Majeur

Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan di luar kemampuan para pihak, segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil/ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian.
  • Bilamana penujukan tidak dilakukan, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
  • Perwakilan pada force majeur hanya dikenakan pada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konten hubungan fisik.

Pasal 6

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum dengan catatan:

  • Perubahan/penambahan hanya berlaku bila dituangkan dalam Addendum yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian tidak terpisah dari asmara.
  • Surat Asli perjanjian dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Pasal 7

Perselisihan

Apabila timbul perselisihan asmara dalam perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disetujui, jika memang ingin menegakkan supremasi hukum sebenar-benarnya 100% dalam kehidupan. wuakakakakakakak.

 

Waria Juga Manusia

Komunitas waria adalah minoritas dalam masyarakat, berasal dari kata wanita pria (shemale) karena pria tapi seperti wanita, merasa jiwa yang berada dalam tubuhnya adalah wanita, bahkan keseluruhan apa yang ada ditempatkan selayaknya seorang wanita. Berdandan, berpikir, perasaan, dan perilaku layaknya perempuan, yang membedakan adalah jenis alat kelamin yang dimiliki. Alat kelamin merupakan identitas ketika lahir, berbeda tapi fungsi tetap sama, untuk buang air kecil. Kehidupan dijalani seperti orang normal, kebutuhan biologis, aktifitas, dan bergaul dengan sesama atau orang bukan dari kelompoknya karena juga bagian masyarakat.

 

Kini sudah mulai mengakui walaupun kadang masih dianggap tidak normal dan obyek ejekan lucu untuk ditonton bila berlebihan mengekpose diri dan terkesan aneh. Tidak sedikit pula dari kaum waria terlahir sentuhan keindahan masyarakat yang tanpa ragu mengakuinya.

 

Waria di Indonesia lekat dengan citranya sebagai PSK (Penjaja Seks Komersial), tidak semua, namun label selalu menyertai. Bagi yang berpendidikan dan berketrampilan tentulah dapat bekerja layak, tapi bagi yang tidak tentulah sangat sulit, satu-satunya hal termudah menjadi PSK, takkan diterima kerja di manapun.

 

Mereka punya sensitifitas tinggi, sehingga terkesan menutup diri, rendah diri, dan membatasi pergaulan masyarakat bahkan keluarga sendiri yang tidak bisa menerima apa adanya. Namun, mereka anggap angin lalu dan menjadi seorang waria adalah karunia dan kehendakNya, tidak ada seorangpun yang mampu menolak dan melawanNya.

 

“Aku diciptakan sebagai laki-laki, tapi aku merasa eksistensi kehadiranku adalah perempuan. Orang-orang memanggilku banci atau bencong atau waria. Aku tak pernah protes pada Tuhan, aku hanya geram atas ketidakadilan dan klaim nista yang selalu ditimpakan masyarakat kepadaku“.

Kaum waria memiliki wadah perkumpulan seperti di Jakarta FKW (Forum Komunikasi Waria) dan YSS (Yayasan Srikandi Sejati), di Malang IWAMA (Ikatan Waria Kota Malang), dan di Semarang yayasan TIARA BANGSA, PHBK (Persatuan Hidup Baru Dalam Kasih), dan PERWARIS (Persatuan Waria Kota Semarang). Tujuannya memberi kekuatan spirit dan emosional, bekal religi yang kuat untuk menerima diri apa adanya, berlapang dada, perlindungan hak asasi dan keadilan, pengakuan, penerimaan masyarakat, memupuk persaudaraan, penyuluhan HIV/AIDS, maupun arisan.

 

Mencoba eksis dan membaur sebagaimana mestinya tanpa mengubah sesuatu pun dalam diri, hidup dalam persatuan yang kuat, apapun profesinya. Keberadaan komunitas waria haruslah sebagai sebuah penerimaan tanpa mempersoalkan bagaimana stikma dan seperti apa karena juga manusia.

 

Jika saya bertemu dengan sekelompok waria dan diantara mereka berkata “Adinda lekong cakrabirawa, bolelebo di godog jogya (ada lelaki cakep banget, boleh digoda juga)”. Maka saya akan berusaha menjawab “boleh-boleh” hehehe.

 

 

Inspirasi:

(http://www.ranesi.nl/arsipaktua/indonesia060905/yuli_waria_komnas_ham)

Jika anda ke Google search “teori alam semesta” maka banyak sekali artikel membahas teori alam semesta, tadinya hanya sekedar ingin membaca-baca tetapi malah jadi bahan inspirasi, artikel-artikel tersebut umumnya berisi debat sengit. Bagi pembaca akan timbul berbagai tanggapan, mulai yang biasa-biasa saja, serius, maupun cuek. Saya sendiri inginnya serius eh, malah jadi ketawa-ketiwi sendiri. Argumen-argumen tersebut memiliki berbagai sudut pandang, mulai dari yang paling objektif hingga yang paling provokatif. Bagaimana duduk permasalahannya?

 

Mungkin begini, ada tiga teori terbentuknya alam semesta yaitu:

Teori Keadaan Tetap (Steady-State Cosmology)

Alam semesta akan sama di manapun atau bilamanapun atau dengan kata lain alam semesta sama di mana-mana setiap saat, semesta tidak pernah memiliki awal dan akhir. Teori ini disegarkan kembali oleh dua ahli fisika Paul Steinhardt & Neil Turok, tentu dengan berbagai argumen yang sangat panjang lebar dengan perhitungan dan rumus fisika yang rumit dan bikin pusing kepala.

Teori Osilasi

Bahwa materi alam semesta bergerak saling menjauh kemudian akan berhenti, mengalami pemampatan, demikian seterusnya secara periodik. Teori ini mengemukakan bahwa alam semesta sekarang sedang mengembang karena sebelumnya telah terjadi penyusutan. Dalam proses ini tidak ada materi yang rusak, hilang, ataupun tercipta, hanya mampat atau merenggang. Tahun 1929, Edwin Hubble melihat bahwa bintang-bintang memancar cahaya merah sesuai dengan jaraknya, maka bintang-bintang ini “bergerak menjauh”. Sebab, spektrum dari sumber cahaya yang bergerak mendekat cenderung ke warna ungu, sedangkan yang menjauh cenderung ke warna merah. Secara teoritis fakta ini didukung Albert Einstein bahwa alam semesta tidak mungkin statis.

Teori Dentuman Besar / Big Bang

Pengembangan dari teori osilasi, bahwa seluruh materi dan energi dalam alam semesta pernah bersatu membentuk sebuah bola raksasa, kemudian bola raksasa meledak hingga seluruh materi mengembang karena pengaruh energi ledakan yang sangat besar. Pada tahun 1965, Arno Penziaz & Robert Wilson menemukan gelombang ini tanpa sengaja. Radiasi ini disebut “radiasi latar kosmis” yang meliputi keseluruhan ruang angkasa, sebagai sisa radiasi peninggalan dari tahapan awal peristiwa big bang. Tahun 1989, satelit COBE mengidentifikasi radiasi kosmis sisa big bang sesuai dengan perhitungan Penziaz & Wilson. Konsentrasi hidrogen-helium di alam semesta bersesuaian dengan perhitungan teoritis konsentrasi hidrogen-helium.

 

Para ilmuwan yang berpandangan pada teori ketetapan dianggap sebagai ilmuwan materialis dan diberi gelar sebagai ilmuwan ateis. Saya sendiri kurang paham gelar tersebut strata apa, jika strata 2 mungkin disingkat M.At atau Magister Ateis. Sedangkan teori osilasi dan teori big bang adalah lebih diakui oleh banyak kalangan. Kalau saya ditanya, teori mana yang benar? Saya tidak tahu. Kalau ditanya, teori mana yang paling kompromis? Saya yakin pasti teori osilasi dan teori big bang.

Older Posts »