Laporan Penelitian

Arsip untuk Mei, 2008

Pharaoh, Female? Atau Male? (Part 1)

In Total Artikel on Mei 30, 2008 at 6:29 pm

Mengikuti perkembangan Mesir Kuno (Ancient Egypt) akan selalu menarik, berbagai situs arkeologi yang berumur ribuan tahun sebelum masehi tersebar di sana. Setelah Mummy Tutankhamun, kini yang menjadi perdebatan di kalangan arkeolog yaitu Pharaoh. Perdebatan tersebut berkaitan dengan identifikasi jenis kelamin, para arkeolog yang dipimpin oleh Zahi Hawass pada bulan April lalu mengumumkan bahwa Pharaoh berjenis kelamin wanita.

Apakah benar pharaoh berjenis kelamin wanita kenapa tidak pria?

Kalau memang benar berarti kalau kita menyebut dengan Raja Firaun selama ini keliru, karena seharusnya menyebut dengan Ratu Firaun.

Euthanasia, Legal atau Non Legal?

In Total Artikel on Mei 25, 2008 at 5:07 pm

Hipocrates bersabda kepada murid-muridnya untuk tidak melakukan praktek euthanasia dan melakukan pengguguran kandungan.

(Di sisi lain)

Keinginan untuk mati merupakan hak asasi setiap manusia di atas segala hukum, baik hukum positif maupun kode etik profesi kedokteran.

Pada dasawarsa ini para dokter dan petugas kesehatan lain menghadapi sejumlah masalah dalam bidang kesehatan yang cukup berat ditinjau dari sudut pandang medis-etis-yuridis. Masalah yang dimaksud, antara lain: transplantasi organ manusia, inseminasi artificial, sterilisasi, bayi tabung, Abortus provocatus, dan euthanasia. Dari keenam masalah tersebut di atas maka euthanasia merupakan dilema yang menempatkan tenaga kesehatan pada situasi yang sangat sulit, karena sampai sekarang masih terus menjadi bahan perdebatan baik para ahli dari komponen agama, medis, dan etis belum memperoleh kesepakatan, akibat situasi ini semakin menempatkan dokter pada posisi yang sulit.

Kelompok yang tidak setuju berpendapat bahwa euthanasia adalah suatu pembunuhan yang terselubung, sehingga bertentangan dengan kehendak Tuhan. Kelompok ini berpendapat bahwa hidup adalah semata-mata diberikan oleh Tuhan sendiri, sehingga tak seorang manusia atau institusi manapun yang berhak mencabutnya. Dengan demikian manusia sebagai ciptaan Tuhan yang tidak memiliki hak untuk mati. Kelompok yang pro berpendapat bahwa tindakan euthanasia dilakukan dengan persetujuan dan tujuan utama untuk menghentikan penderitaan pasien. Salah satu prinsip yang menjadi pedoman kelompok ini adalah pandapat bahwa manusia tidak boleh dipaksa untuk menderita. Jadi tujuan utamanya adalah meringankan penderitaan pasien dengan resiko hidupnya diperbaiki.

Euthanasia (eu = baik, thanatos = mati) atau good death / easy death sering pula disebut “mercy killing” pada hakekatnya pembunuhan atas dasar perasaan kasihan, sebenarnya tidak lepas dari apa yang disebut hak untuk menentukan nasib sendiri (the right self of determination) pada diri pasien. Hak ini menjadi unsur utama hak asasi manusia dan seiring dengan kesadaran baru mengenai hak-hak tersebut. Demikian pula dengan berbagai perkembangan ilmu dan teknologi (khususnya dalam bidang kedokteran), telah mengakibatkan perubahan yang dramatis atas pemahaman mengenai euthanasia.

Namun, uniknya, kemajuan dan perkembangan yang pesat ini rupanya tidak diikuti oleh perkembangan di bidang hukum dan etika. Pakar hukum kedokteran Prof. Separovic menyatakan bahwa konsep kematian dalam dunia kedokteran masa kini dihadapkan pada kontradiksi antara etika, moral, dan hukum di satu pihak, dengan kemampuan serta teknologi kedokteran yang sedemikian maju di pihak lain.

Jadi, pertanyaan-pertanyaan seputar euthanasia itu sebenarnya akar permasalahan dari kontradiksi tersebut yang antara lain adalah Bagaimana “posisi” etika, moral, dan hukum bagi dokter yang harus berhadapan dengan realita euthanasia tersebut di tengah masyarakat.

Di dunia etik kedokteran kata euthanasia diartikan secara harfiah akan memiliki arti “mati baik”. Di dalam bukunya seorang penulis Yunani bernama Suetonius menjelaskan arti euthanasia sebagai “mati cepat tanpa derita”.

Euthanasia Studi Grup dari KNMG Holland (Ikatan Dokter Belanda) menyatakan:

“Euthanasia adalah perbuatan dengan sengaja untuk tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan semua ini dilakukan khusus untuk kepentingan pasien itu sendiri”.

Kemudian oleh komisi negara yang dibentuk oleh pemerintah Belanda tahun 1984 yang bernama “Staats Commissie Euthanasia” dirumuskan dalam sebuah definisi:

“Euthanasia, tindakan mengakhiri hidup seseorang oleh orang lain dengan secara sengaja dan atas permintaan yang bersangkutan kepadanya”.

Secara umum euthanasia diartikan sebagai tindakan mengakhiri hidup seseorang atas dasar kasihan karena menderita penyakit, kecideraan, atau ketidakberdayaan yang tak mempunyai harapan lagi untuk sembuh (the mercy killing of the hoplessly ill, injured or incapacitated).

Dilihat dari cara melakukannya dikenal dua macam, yaitu euthanasia aktif jika dokter melakukan positive act yang secara langsung menyebabkan kematian dan euthanasia pasif jika dokter melakukan negative act tidak melakukan tindakan apa-apa yang secara tidak langsung menyebabkan kematian.

Dilihat dari orang yang membuat keputusan euthanasia dibagi menjadi Voluntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang yang sakit dan Involuntary euthanasia, jika yang membuat keputusan adalah orang lain seperti pihak keluarga atau dokter karena pasien mengalami koma medis.

Selain pembagian-pembagian euthanasia seperti tersebut di atas terdapat pula beberapa istilah lain yang bisa dijadikan pertimbangan, yaitu:

Auto-euthanasia, bila pasien secara tegas menolak dengan sadar untuk menerima perawatan medis dan ia mengetahui bahwa hal ini akan memperpendek atau mengakhiri hidupnya. Dari penolakan tersebut ia membuat sebuah pernyataan tertulis Auto-euthanasia pada dasarnya adalah euthanasia pasif atas permintaan.

Pseudo euthanasia (Prof.Mr.H.J.J.Leenen), yaitu bentuk-bentuk pengakhiran hidup yang bukan euthanasia, tapi mirip dengan euthanasia, yang termasuk dalam penggolongan ini adalah pengakhiran perawatan pasien karena gejala brainstamdeath, keadaan yang bersifat emergency, perawatan medis yang tidak berguna lagi, dan pasien menolak perawatan medis.

Banyak dokter merasa ragu, apakah tindakan menghentikan atau melepaskan alat-alat penunjang kehidupan yang sudah terlanjur dipasang dapat dikategorikan sebagai tindakan euthanasia pasive. Keraguan seperti itu mestinya tak perlu kalau dokter memahami bahwa keputusan medik itu menjadi tanggung jawab dokter dan tidak dapat diganggu gugat atau dipengaruhi oleh siapapun.

Untuk menentukan kematian seseorang diperlukan kriteria diagnostik yang benar berdasarkan konsep diagnostik yang dapat dipertanggung-jawabkan secara ilmiah. Kriteria diagnostik pertama yang dibuat oleh para ahli di bidang kedokteran adalah berdasarkan konsep “permanent of heart beating and respiration is death”. Setelah ditemukannya respirator yang dapat mempertahankan fungsi paru-paru dan jantung maka disusunlah kriteria baru berdasarkan pada kansep “brain death is death”. Terakhir, konsep diagnostik tersebut diperbaiki lagi menjadi “brain stem death is death”.

Di Indonesia, lkatan Dokter Indonesia (IDI) dengan surat keputusan Nomor 336/PB/A.4/88 merumuskan bahwa seseorang dinyatakan mati apabila fungsi spontan pernafasan dan jantung telah berhenti secara pasti (irreversible), atau apabila terbukti telah terjadi kematian batang otak.

Seorang filosof Yunani yang meletakkan landasan legisme bagi sumpah dokter dan etika kedokteran, Hippocrates menuntut para muridnya untuk bersumpah tidak melakukan euthanasia dan pengguguran kandungan, kemudian PP Thun 1969 tentang Lafal Sumpah Dokter Indonesia yang bunyinya sama dengan Deklarasi Jenewa 1948 dan Deklarasi Sydney 1968.

Dalam pasal 9, BAB II KODEKI tentang kewajiban dokter kepada pasien, disebutkan bahwa seorang dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup mahluk insani menurut etik kedokteran, dokter tidak boleh menggugurkan kandungan dan mengakhiri hidup orang yang sakit meskipun menurut pengetahuan tidak mungkin sembuh.

Ditegaskan pula dalam Surat Edaran IDI No.702/PB/H2/09/2004 yang menyatakan sebagai berikut:

“Di Indonesia sebagai negara yang berazaskan Pancasila, dengan sila yang pertamanya adalah Ke Tuhanan Yang Maha Esa, tidak mungkin dapat menerima tindakan “euthanasia aktif”

Namun apabila pasien dipastikan mengalami kematian otak maka pasien dinyatakan telah meninggal. Tindakan penghentian terapeutik diputuskan oleh oleh dokter yang telah berpengalaman, selain harus pula dipertimbangkan keinginan pasien, keluarga pasien, dan kualitas hidup yang diharapkan. Sesuai dengan surat edaran IDI menyatakan: Sampaikan kepada pasien dan atau keluarganya keadaan yang sebenarnya dan sejujur-jujurnya mengenai penyakit yang diderita pasien.

Dalam keadaan di mana ilmu dan teknologi kedokteran sudah tidak dapat lagi diharapkan untuk memberi kesembuhan, maka upaya perawatan pasien bukan lagi ditujukan untuk memperoleh kesembuhan melainkan harus lebih ditujukan untuk memperoleh kenyamanan dan meringankan penderitaannya.

Bahwa tindakan menghentikan usia pasien pada tahap menjelang ajalnya, tidak dapat dianggap sebagai suatu dosa, bahkan patut dihormati. Namun demikian dokter wajib untuk terus merawatnya, sekalipun pasien dipindah ke fasilitas lainnya.

MUI dalam fatwanya tidak memperbolehkan euthanasia karena tidak diperbolehkan agama. Hal senada juga ditegaskan oleh PGI, hanya dengan catatan bila secara medis sudah tidak ada harapan sembuh dan kondisi pasien justru semakin menderita. Membunuh tidak dibenarkan dalam agama namun keputusan euthanasia atas seseorang hanya bisa dilakukan jika diambil dalam persidangan yang mendengarkan keterangan ahli hukum, etika kedokteran, dan agama pasien.

Secara umum sebenarnya hukum tidak memberikan rumusan yang tegas mengenai kematian seseorang. Hanya, disebutkan bahwa kematian adalah hilangnya nyawa seseorang, namun tidak ada penjelasan lebih lanjut. Padahal, dengan kemajuan iptek kedokteran masa kini, detak jantung dan napas seseorang dapat terus dipertahankan karena fungsi otonomnya (dengan bantuan peralatan medis tertentu), walaupun sebenarnya otak atau batang otaknya telah berhenti berfungsi. Inilah yang di kalangan kedakteran dikenal sebagai keadaan vegetatif (vegetative state).

Permasalahan yang timbul kemudian adalah bahwa pasien tidak dapat melakukan kegiatan selayaknya manusia, hidup dengan bantuan alat-alat yang tentunya akan semakin memperpanjang penderitaan. Pada kasus ini jelas bahwa pasien mengalami kematian batang otak di mana secara etik-moral dapat menghentikan tindakan terpeutik dengan tujuan untuk mengakhiri penderitaan. Tindakan ini menurut Prof.J.J.leennen digolongkan pseudo euthanasia. Masalah kemudian berkembang ketika menyentuh hak dasar pasien untuk menentukan dirinya sendiri (the right self of determination), di mana tentunya pasien yang diwakili oleh keluarga meminta untuk mengakhiri hidup dengan melepas alat-alat bantu tersebut.

Dalam memandang kasus seperti ini kita memandang dari dua sisi, yaitu pertama, pasien memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan mempunyai hak untuk menolak perawatan, hal ini merupakan hak dasar yang tercantum di dalam UU HAM dan UU Kesehatan. Kedua, dokter mempunyai kewajiban bahwa di dalam menjalankan hak dan kebebasanya sebagai seorang dokter hendaknya menghormati hak dan kebebasan yang digunakan pasien untuk memenuhi tuntuntan yang adil sesuai dengan pertimbangan etik-moral.

Prof. Olga Lelacic dari fakultas hukum SPLIT mengemukakan bahwa seorang pasien yang meminta dokter untuk mengakhiri hidupnya sebetulnya tidak ingin mati tetapi ingin mengakhiri penderitaanya. Namun demikian di negara kita belum ada hukum yang jelas mengenai euthanasia ini. Dasar dari penentuan tindakan boleh dilakukan euthanasia atau tidak boleh dilakukan euthanasia adalah pedoman yang dikeluarkan oleh Pengurus besar Ikatan Dokter Indonesia, yaitu Surat Edaran No.702/PB/H.2/09/2004 tentang euthanasia.

Dalam pandangan hukum, euthanasia bisa dilakukan jika pengadilan megijinkan. Namun bila euthanasia dilakukan tanpa dasar hukum, maka dokter dan rumah sakit bisa dianggap melanggar pasal 345 KUHP, yaitu menghilangkan nyawa orang lain dengan menggunakan sarana. Dari sudut pandang hukum euthanasia aktif jelas melanggar, UU RI No. 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu Pasal 4, Pasal 9 ayat 1, Pasal 32, Pasal 51, Pasal 340, Pasal 344, dan Pasal 359.

Kalau anda ingin disuntik mati, jangan lupa bikin surat dulu ya…, Surat Pernyataan Persetujuan Diri Untuk Mati (SPPDUM), ya…, biar yang nyutik ngak masuk penjara… (huk… huk… huk…. maaf saya batuk).

Negara Selingkuh Rep. Indonesia = Waralaba Ideologi

In Total Artikel on Mei 23, 2008 at 11:57 am

Kita tentu masih ingat (kalau tidak lupa…) ketika sekolah di bangku Taman Kanak-Kanak yaitu menghafalkan Sila-Sila di dalam Pancasila. Dikatakan bahwa pancasila merupakan falsafah bangsa yaitu idiologi dalam berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Ibarat rumah, maka pancasila adalah pondasi untuk meletakkan segala macam yang berkaitan dengan rumah tersebut. Dengan demikian Pancasila dan sila-sila yang ada di dalammnya, kalau diimplementasikan ke dalam sistem negara hukum, maka segala macam produk hukum, aturan dan sebagainya tidak boleh bertentangan dengan konsep Pancasila tersebut. Kemudian Pancasila sebagai ideologi bangsa dijadikan pedoman dalam dalam menyusun Undang-Undang Dasar yang kita kenal dengan UUD 1945 (meskipun telah banyak juga yang diamandemen).

Di dalam UUD tersebut khususnya Pasal 33 berbunyi (kalau tidak salah….):

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Sampai di sini tidak ada yang keliru dalam kacamata sinkronisasi antara pasal tersebut dengan isi Pancasila. Saya tidak akan ”bertele-tele” membahas ”yurisologi”, sehingga kita fokuskan langsung pada implemetasinya di dalam kehidupan secara langsung.

Sebagai wujud keadilan sosial, sistem ekonomi sebuah negara sepantasnya menempatkan pemerataan sama mendesaknya dengan pertumbuhan dan rakyat sama pentingnya dengan kaum kapitalis. Dengan demikian, kita benar-benar berbicara tentang sistem ekonomi sebuah negara, yakni sistem ekonomi yang mewakili hajat dan maslahat orang banyak seperti dimaklumatkan oleh Pasal 33 UUD.

Namun begitu, semenjak pemerintahan Orde Baru hingga reformasi bergulir ada berbagai gelagat, kebijakan yang tidak pro rakyat kecil. Sejak pemerintah Orde Baru dengan sadar mengubah arah dan sistem pembangunan ekonomi Pancasila ke kapitalisme. Padahal, sistem ekonomi Indonesia telah ditetapkan sebagai sistem ekonomi Pancasila sebagaimana dalam Tap No. XXIII/MPRS/1966 Pasal 6. Namun perkembangan selanjutnya, sistem ekonomi diubah ke arah sistem kapitalisme yang liberal dengan membiarkan perkembangan usaha swasta yang serakah dalam bentuk konglomerasi sebagaimana laporan World Bank Indonesian Sustaining Development, report, No 11737 yang merupakan laporan Bank Dunia Perwakilan Jakarta pada tahun 1993. Maka jelaslah di sini, proses swastanisasi atau privatisasi terjadi secara besar-besaran bersamaan dengan berkembangnya liberalisasi dan globalisasi, dan meningkatnya peran swasta yang tidak terkendali hingga kini.

Indonesia yang gagah berani melawan kepentingan kapitalisme liberalisme pada awal kemerdekaan (1945-52) dan pada periode sistem sosialisme religius (1959-66) menjadi ciut dan memenuhi LoI dengan IMF, privatisasi menyebabkan ketergantungan ekonomi pada kepentingan ekonomi asing. Pada waktu itu perusahaan nasional yang memindahkan modal ke Singapura dimanfaatkan dengan menamakannya nasionalisme baru, sehingga kita melanggar Pasal 33 UUD 1945 yang demokratis berasas kekeluargaan. Maka, sudah sepantasnya kita tidak menyerah pada keharusan melaksanakan privatisasi BUMN. Privatisasi yang melepaskan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak ke tangan individu yang secara kapital dipandang kuat dan efisien.

Paham kapitalisme liberal mengabaikan paham kooperativisme (tolong-menolong) dan mementingkan kepentingan pribadi demi tercapainya kepuasan dan laba maksimal. Ataupun biaya minimal dan kerugian minimal. Inilah arti efisiensi ekonomi dalam persaingan, sehingga siapa yang tidak efisien harus kalah dan mati tersingkir. Sistem ini antisubsidi dan antiproteksi secara membabi-buta, demi efisiensi si lemah tidak perlu dilindungi dan ditolong, walaupun mereka sedang belajar sekalipun.

Ekonomi kapitalisme adalah perang bebas (free-fight), menghadirkan kehidupan ekonomi penuh tensi dan stres, membentuk masyarakat kerja tanpa arah. Sistem ini jauh dari berpikir sinergi dan kerja sama mutualitas sebagai kekuatan ekonomi, mengabaikan kewajiban hidup rukun untuk membentuk suatu masyarakat yang damai. Model ekonomi ini berjangkauan kepentingan parsial, semata-mata meraih nilai tambah ekonomi, sedangkan ekonomi kerja sama berjangkauan kepentingan multiparsial yang berorientasi tidak saja nilai tambah ekonomi, tetapi juga nilai tambah sosial-kultural.

Semangat ekonomi Pancasila adalah semangat demokrasi, di dalamnya memberikan rakyat untuk berdemokrasi ekonomi menuju kemakmuran bersama. Sistem itu bercirikan, pertama, perekonomian berasas kekeluargaan. Kedua, pengawasan oleh lembaga-lembaga perwakilan. Ketiga, cabang-cabang produksi penting dikuasai negara. Keempat, hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Kelima, hak milik berfungsi sosial. Keenam, daya kreasi warga negara bebas dikembangkan. Ketujuh, fakir miskin mendapat jaminan sosial negara. Kedelapan, dikembangkannya nilai moral dalam berekonomi.

Dari uraian di atas cukup kiranya untuk mengatakan bahwa Pancasila hanya tinggal namanya, karena jiwanya sudah menjadi Liberalisme Pancasila. Lebih diperparah lagi dengan tran para politikus besar yang bertindak dengan cara liberal dan bertentangan dengan Pancasila, begitu pula pejabat dan penegak keadilan, mengambil keputusan yang kadang-kadang menjatuhkan citra Pancasila. Atau pelaku ekonomi yaitu konsumen, produsen, dan pemerintah, sangat kelihatan sekali yang jauh dari nilai-nilai berekonomi yang sesuai dengan Pancasila.

Sejak reformasi akhir 1997 makin banyak di antara kita yang enggan menyebut Pancasila. Meskipun lambang Garuda Bhinneka Tunggal Ika masih terpampang megah di tempat-tempat resmi. Bersamaan dengan itu, istilah ekonomi Pancasila lenyap. (menguap kalik ya..).

Logikanya begini, kita akan mendirikan rumah, maka rumah yang akan kita bangun harus sesuai dengan pondasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Sehingga jika rumah yang kita bangun tersebut tidak sesuai atau menyalahi pondasi tersebut, maka apa yang terjadi? Akibat yang paling terakhir yaitu rumah kita akan roboh! Atau begini pula logikanya, di dalam Surat Nikah dituliskan nama istri Juminem, tetapi yang kita gauli setiap hari adalah Endang. Maka status kita adalah selingkuh. Atau begini juga logikanya, kita jualan tetapi produk dan merek milik orang lain. Maka sistem bisnis kita adalah waralaba, yaitu waralaba idiologi.

Negara kita berfalsafahkan Pancasila tetapi memiliki rasa gado-gado yaitu Amerika, Eropa, Jepang, Arab, dsb…. (kok bisa ya. Mendingan tidur ah… biar besok ngak bangun kesiangan….huk…huk…huk…)

Arus Global Munculnya Inisiatif StAR Berantas Koruptor?

In Total Artikel on Mei 19, 2008 at 9:31 am

Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan Bank Dunia meluncurkan sebuah inisiatif baru, untuk mengembalikan miliaran dolar uang rakyat yang dicuri oleh para pemimpin dan pejabat korup dari negara-negara berkembang setiap tahunnya. Inisiatif untuk Mengembalikan Aset yang Dicuri (The Stolen Asset Rocovery Initiative atau disebut juga dengan StAR Initative) dimaksudkan untuk memberi kekuatan kepada pasal-pasal pada United Nations Conventions Against Corruption (uncac), traktat PBB untuk memerangi korupsi global, yang berlaku efektif sejak Desember 2005. Indonesia sendiri merupakan pihak dalam traktat itu, dan DPR telah mengesahkan UU Ratifikasi terhadap Konvensi PBB tentang Anti-korupsi pada Maret 2006 lalu.

Ada beberapa alasan yang mendasari munculnya inisiatif tersebut yaitu:

Pertama, Pencurian aset merupakan problem pembangunan yang sangat besar, banyak negara berkembang sangat membutuhkan biaya untuk memerangi kemiskinan. Bank Dunia memperkirakan jumlah uang hasil korupsi yang mengalir dari negara-negara berkembang diperkirakan mencapai US$ 40 miliar setahunnya, jumlah itu kira-kira 40 persen dari dana pembangunan.

Kedua, Biaya sesungguhnya sebagai akibat dari korupsi jauh lebih besar dibandingkan nilai aset yang dicuri tersebut, karena di negara-negara berkembang kaum miskin mengalami kesulitan mendapat layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi jalan.

Ketiga, Pada akhirnya Korupsi akan merusak demokrasi, melanggar hukum, mengikis kepercayaan publik pada institusi pemerintahan, rasa keadilan dan kemanusiaan, serta mengarah pada kekerasan HAM hingga terorisme.

Laporan yang disusun Kantor PBB urusan Obat-obatan dan Kriminal (UN Office on Drugs and Crime/UNODC) bersama Bank Dunia, menyatakan jumlah uang yang mengalir lintas batas negara dari kegiatan kriminal dan penggelapan pajak dari seluruh dunia diperkirakan antara US$ 1-1,8 triliun (saya sendiri belum pernah lihat uang sebanyak itu..). Jika sebanyak US$ 5 miliar sudah cukup untuk kebutuhan Nigeria membangun sektor pendidikan dan kesehatan pada tahun 2006, juga bisa membantu memberi obat anti-retroviral kepada dua sampai tiga juta penduduk yang menderita HIV/AIDS selama 10 tahun. Korupsi bisa mematikan, seperti pada petugas medis yang korup dan memberikan pengobatan karena disuap atau petugas yang menerima suap dari teroris untuk bisa melakukan aksi terorisnya (wah kok ngeri ya..). Diperkirakan US$ 1-6 biliun menguap di seluruh dunia karena korupsi per tahun. Jumlah itu plus seperempat produk domestik bruto (PDB) negara-negara di Afrika, senilai US$ 148 juta, yang juga turut menguap. Pejabat-pejabat publik di negara-negara dunia ketiga menerima suap antara US$ 20-40 juta yang setara dengan 20-40 persen dana bantuan pembangunan.

Jika kerjasama dari inisiatif StAR tersebut terwujud maka ada dua fokus dalam implementasinya yaitu:

Pertama, Bagi negara-negara yang menjadi korban praktek korupsi yaitu pengamanan aset-aset publik dengan membentuk lembaga anti korupsi yang independen dan menjamin standar integritas dan mengungkap kekayaan para pejabat publik. Negara-negara tersebut pada umumnya (bahkan semuanya) adalah berstatus negara berkembang dan miskin.

Kedua, Bank-bank internasional sebagai tempat penyimpanan (transaksi) uang hasil korupsi dan perusahaan-perusahaan sebagai tempat “money laundry” (cuci uang-bukan cuci baju!) perlu diawasi lembaga-lembaga keuangan. Kerahasiaan perbankan bukan lagi penghalang bagi penyelidikan kegiatan pencucian uang (kondisi ini mematahkan kerahasiaan bank yang dicurigai menjadi tempat koruptor menyimpan hasil curiannya, untuk kepentingan investigasi).

Ketiga, Bagi negara-negara kaya yang biasanya menjadi tempat bank-bank tersebut berada penerima uang-uang hasil korupsi, perlu mengawasi lembaga tersebut.

Suatu premis bahwa tidak ada tempat yang aman untuk menyimpan uang hasil korupsi maupun pencucian uang lintas negara. Jika demikian maka di dalam implementasinya dibutuhkan adanya koordinasi horisontal antar negara yaitu negara korban (negara berkembang) dan negara penyimpan uang korupsi (negara maju) dan koordinasi vertikal dengan PBB maupun badan-badan korporasi misalnya bank-bank internasional. Negara berkembang bersama-sama dengan PBB dan badan-badan korporasi tersebut harus bergabung dalam upaya memerangi korupsi, tanpa kerjasama, uang-uang curian akan tetap mengalir.

Satu hal yang menjadi perhatian utama komunitas internasional dalam usaha mereka membantu negara-negara anggotanya dalam memberantas korupsi adalah pengembalian aset (asset recovery). Hal ini dapat dipahami karena keterpurukan sosial ekonomi sebagaimana misalnya dialami Indonesia tidak dapat dipisahkan dari praktek korupsi yang menggurita. Untuk mendorong usaha pemulihan kondisi sosial ekonomi itulah maka sangat penting bagi Indonesia untuk menarik kembali hasil korupsi yang telah dilarikan ke berbagai negara. Bahkan khusus untuk kasus Soeharto, PBB dan Bank Dunia telah menggagas lahirnya StAR sebagai upaya membantu, sekaligus menekan Indonesia untuk menuntaskan berbagai perkara korupsi.

Pertanyaannya kemudian, seberapa serius Pemerintah Indonesia merespon ulur tangan dari komunitas internasional untuk melawan korupsi? Untuk diketahui, mantan Presiden Soeharto merupakan pemimpin dunia yang paling korup di mata PBB dan Bank Dunia. Selama 32 tahun berkuasa, Soeharto diduga telah mengkorupsi uang negara antara US$ 15-35 miliar.

Berdasarkan Transparency International jumlah tersebut menempatkan Soeharto pada nomor satu koruptor terbesar pemimpin-pemimpin di dunia, disusul Ferdinand Marcos (Filipina 1972-1986, US$ 5-10 miliar), Mobutu Sese Seko (Zaire 1965-1997, US$ 5 miliar), Sani Abacha (Nigeria 1993-1998, US$ 2-5 miliar), Slobodan Milosevic (Serbia/Yugoslavia 1989-2000, US$ 1 miliar), Jean-Claude Duvalier (Haiti 1971-1986, US$ 300-800 juta), Alberto Fujimori (Peru 1990-2000, US$ 600 juta), Pavlo Lazarenko (Ukraina 1996-1997, US$ 114-200 juta), Arnoldo Aleman (Nikaragua 1997-2002, US$ 100 juta), Joseph Estrada (Filipina 1998-2001, US$ 78-80 juta) … mereka seperti para selebritis saja ya…

Bagaimana dengan Indonesia? Tanyaken pada rumput yang bergoyang….. sambil memandang rembulan…… sambil minum kopi….. (besuknya bangun kesiangan… huk huk huk).

Format Skripsi yang Benar

In Total Artikel on Mei 14, 2008 at 4:03 am

Biasanya, setiap fakultas/universitas sudah menerbitkan acuan/pedoman penulisan hasil penelitian yang baku. Mulai dari penyusunan konten, tebal halaman, jenis kertas dan sampul, hingga ukuran/jenis huruf dan spasi yang digunakan. Akan tetapi, secara umum format hasil penelitian dibagi ke dalam beberapa bagian sebagai berikut.

Pendahuluan. Bagian pertama ini menjelaskan tentang isu penelitian, motivasi yang melandasi penelitian tersebut dilakukan, tujuan yang diharapkan dapat tercapai melalui penelitian ini, dan kontribusi yang akan diberikan dari penelitian ini.

Pengkajian Teori & Pengembangan Hipotesis. Setelah latar belakang penelitian dipaparkan jelas di bab pertama, kemudian dilanjutkan dengan kaji teori dan pengembangan hipotesis. Pastikan bahwa bagian ini align juga dengan bagian sebelumnya. Mengingat banyak juga mahasiswa yang “gagal” menyusun alignment ini. Akibatnya, skripsinya terasa kurang make sense dan nggak nyambung.

Metodologi Penelitian. Berisi penjelasan tentang data yang digunakan, pemodelan empiris yang dipakai, tipe dan rancangan sampel, bagaimana menyeleksi data dan karakter data yang digunakan, model penelitian yang diacu, dan sebagainya.

Hasil Penelitian. Bagian ini memaparkan hasil pengujian hipotesis, biasanya meliputi hasil pengolahan secara statistik, pengujian validitas dan reliabilitas, dan diterima/tidaknya hipotesis yang diajukan.

Penutup. Berisi ringkasan, simpulan, diskusi, keterbatasan, dan saran. Hasil penelitian harus disarikan dan didiskusikan mengapa hasil yang diperoleh begini dan begitu. Anda juga harus menyimpulkan keberhasilan tujuan riset yang dapat dicapai, manakah hipotesis yang didukung/ditolak, keterbatasan apa saja yang mengganggu, juga saran-saran untuk penelitian mendatang akibat dari keterbatasan yang dijumpai pada penelitian ini.

Jangan lupa untuk melakukan proof-reading dan peer-review. Proof-reading dilakukan untuk memastikan tidak ada kesalahan tulis (typo) maupun ketidaksesuaian tata letak penulisan skripsi. Peer-review dilakukan untuk mendapatkan second opinion dari pihak lain yang kompeten. Bisa melalui dosen yang Anda kenal baik (meski bukan dosen pembimbing Anda), kakak kelas/senior Anda, teman-teman Anda yang dirasa kompeten, atau keluarga/orang tua (apabila latar belakang pendidikannya serupa dengan Anda).

Kesalahan Mahasiswa

In Total Artikel on Mei 3, 2008 at 9:19 am

Kesalahan Yang Sering Dibuat Mahasiswa Menyusun Laporan Penelitian tersebut:

“Menjiplak/contek/kloning skripsi & tesis yang telah ada”.

Mengapa?

Karena anda tidak dapat serta merta melakukan hal tersebut. Skripsi, tesis, jurnal penelitian hanya dapat memperkaya tematik dan redaksional, tetapi secara konseptual tidak bisa dilakukan. Generalisasi skripsi/tesis yang telah ada paling 20%. Sedangkan 80% lainnya tetap anda sendiri yang menyusun bersama dosen pembimbing. Fungsi dosen pembimbing dalam hal ini adalah sebagai adviser, qualiy Control, dan tentu saja legalisator atas sah tidaknya laporan yang disusun oleh mahasiswa.

Saran, jangan tergiur beli skripsi/tesis yang banyak ditawarkan, karena:
Realitas anda tidak dapat serta merta menyusun secara sama semata-mata. Skripsi/tesis bukan sulapan (sekali jadi), tetapi melalui proses (step by step) mulai pengajuan judul, penyusunan proposal, ujian proposal, penyusunan skripsi/tesis, olah data, pembahasan, kemudian ujian akhir, sehingga selalu berubah setiap saat. Jika ada penawaran pembelian skripsi/tesis maka anda harus mendapatkan jaminan, apakah ada garansi pergantian judul, revisi, dan hasil ujian sampai lulus????

Luaskan wawasan, Bebaskan ekspresi, dan Selamat meneliti.