Laporan Penelitian

Arsip untuk Juli, 2008

Politik Asmara Mataram

In Total Artikel on Juli 31, 2008 at 9:27 am

Ketika Majapahit surut (tahun 1527), Jawa menjadi daerah chaos dan tidak mengenal satu kekuasaan tunggal. Walisongo mulai turut meramaikan pengaruh di pesisir Utara dan Pasukan Portugis telah telah mendarat di Sunda Kelapa. Keadaan kacau balau, perang tidak terelakkan untuk merebut kekuasaan tunggal hingga pulau Jawa bermandi darah. Daerah-daerah merdeka pun bermunculan dan menjalankan sistem demokrasi desa diantaranya adalah Tanah Mangir dengan penguasa Ki Ageng Wanabaya. Saat bersamaan, Ki Ageng Pamanahan (Sutowijaya) berhasil sepenuhnya menaklukkan kerajaan Pajang dan mendirikan kerajaan Mataram Islam yang berpusat di Kota Gede (Sekarang Yogyakarta) dengan menobatkan anaknya Panembahan Senopati menjadi Raja (1575-1601).

Waktu terus berlalu dan hegemoni Mataram makin lama semakin tak terelakkan, hampir seluruh Jawa yang dulu menjadi kekuasaan Majapahit satu satu ditaklukkan. Namun wilayah merdeka di Mangir seperti slilit (kotoran di gigi) atau bahkan duri di dalam daging bagi Mataram, mengingat luas Mangir hanya kecil dan berada dalam kantong kekuasaan wilayah Mataram, ibarat Jerusalam atau Kosovo, dalam sudut pandang geopolitik kondisi ini akan mengganggu hankam dan kewibawaan Mataram. Berbagai ultimaltum agar membayar upeti sebagai tanda kesetiaan kepada Mataram selalu ditolak mentah-mentah, karena tanah Mangir yang dulu di bawah Majapahit, sekarang menjadi tanah merdeka dan tidak ada kewajiban tunduk kepada siapapun.

Ki Ageng Wanabaya memiliki senjata pusaka yang sangat dahsyat yaitu Tombak Baru Klinthing yang terbuat dari seekor lidah naga yang dibubuhnya saat melingkar di gunung Merapi, jika tombak yang sangat sakti itu diarahkan pada siapa saja, maka kematian yang akan terjadi. Bahkan Tombak Kyai Pleret yang menjadi andalan Mataram pun tidak mampu menandingi.

Konflik tidak terelakkan, terlebih lagi janji Ki Ageng Pamanahan kepada Joko Tingkir (Sultan Hadi Wijaya) untuk menguasai sepenuhnya bekas kekuasaan kerajaan Pajang, hingga Ki Ageng Pemanahan memerintahan kepada Panembahan Senopati untuk menyuruh anaknya yaitu Pembayun melaksanakan misi intelejen yang sangat rahasia menyamar menjadi seorang penari. Berkedok sebagai penari tayub akhirnya mampu meluluh-lantakkan hati, wanabaya dibuat kasmaran habis-habisan, lalu mengangkat menjadi istri.

Sebuah perkawinan rekayasa yang dibuat oleh Mataram dalam rangka menghancurkan kekuasaan Mangir dan daerah-daerah lain yang turut membantu Mangir. Asmara senantiasa memabukkan, dalam kondisi demikian Wanabaya tak mampu menjernihkan daya pikirnya, larut oleh rasa berahi dan cinta. Maka, lelaki keras dengan tubuh tegap sentosa itu pun dengan mudah diperdaya.

Pada suatu kesempatan pembayun melaksanakan tugasnya, mengusap tombak pusaka sakti baru klinthing dengan sampur sonder ikat pinggang ledek. Di saat tombak pusaka sudah berkurang kesaktiannya, bertepatan pula dengan kehamilan Pembayun, maka mengakulah bahwa sebenarnya dirinya putri mahkota anak panembahan senopati. Dengan berat hati, Ki Ageng Wanabaya melaksanakan permintaan agar sungkem ke mertua ke Mataram. Di saat sungkem, Kepalanya ditatapkan ke batu gilang oleh Panembahan Senopati. Seketika itu Ki Ageng Wanabaya menemui ajalnya. Setelah kejadian tersebut, Senopati mengangkat Mangir menjadi menantu untuk memadamkan pemberontakan.

Jenazahnya separo dimakamkan, di luar batas pemakaman Kotagede dan separo di dalam sebagai simbol status pemberontak dan status menantu bersama Batu Gilang yang membekas lekukan oleh dahi Ki Ageng Wanabaya. Sedangkan pusaka tombak baru klinthing kini tersimpan di Keraton Kasultanan Yogyakarta.

Di sisi lain, Pambayun yang sejatinya cinta mati dengan rival ayahnya itu tak mampu menahan kata hatinya, sampai pada detik-detik menjelang pertempuran pasukan Mangir melawan Mataram. Tahun 1581 Tanah Mangir menjadi kekuasaan Mataram sepenuhnya.

Namun para setia Ki Angeng Mangir tetap berucap:

”Tak disangka, Pambayun, dalam keindahan dadamu yang membusung itu ternyata kau simpan juga beribu laknat tanpa akhir. Tak kusangka bibir elok itu menjadi tempat bersemayam berjuta lebah dengan sengatnya. Kenapa dulu kau hiasi leher jenjangmu dengan kupu-kupu bersayap pelangi?”

Sisa-Sisa Peristiwa 27 Juli

In Total Artikel on Juli 27, 2008 at 1:16 am

E D A N

sudah dengan cerita mursilah?

edan!
dia dituduh maling
karena mengumpulkan serpihan kain
dia sambung-sambung jadi mukena
untuk sembahyang
padahal mukena tak dibawa pulang
padahal mukena dia taroh
di tempat kerja

edan!
sudah diperas
dituduh maling pula
sudah dengan cerita santi?

edan!
karena istirahat gaji dipotong

edan!
karena main kartu
lima kawannya langsung dipecat majikan
padahal tak pakai wang
padahal pas waktu luang

edan!
kita mah bukan sekrup

Wiji Thukul, Bandung 21 Mei 1992

Teringat Wiji Thukul. Seorang buruh pelitur kayu dan penyair kurus.
Melawanan kekejian regim waktu itu.
Hingga kini lenyap bak ditelan oleh kensunyian malam.
Terbawa angin begitu saja.

Akh… di manakah kamu Wiji Thukul?

Intrik Para Raja di Makam Imogiri

In Total Artikel on Juli 23, 2008 at 4:27 pm

Makam Imogiri terletak di puncak sebuah bukit 12 km selatan Yogyakarta, tempat disemayamkan raja-raja, di antaranya Sultan Agung dan semua raja-raja Kerajaan Mataram, raja-raja Kerajaan Yogyakarta dari Sultan Hamengku Buwono I sampai Hamengku Buwono IX dan keluarga, serta raja-raja dari Kerajaan Surakarta dan keluarga. Setelah Mataram terpecah jadi 2 bagian, yaitu Kasunanan di Surakarta dan Kasultanan di Yogyakarta, maka tata letak pemakaman dibagi 2, sebelah timur untuk pemakaman raja-raja dari Kasultanan Yogyakarta dan sebelah barat untuk pemakaman raja-raja dari Kasunanan Surakarta.

Kisah terpisahnya makam raja-raja itu berkaitan dengan pemberontakan Pangeran Mangkubumi terhadap kakaknya, Sunan Pakubuwono III (Mataram) yang kala itu berada dalam cengkeraman kekuasaan Belanda. Perang saudara berakhir dengan Perjanjian Giyanti tahun 1755 yaitu Mataram dibagi dua, sisi barat adalah Kerajaan Yogyakarta dan sisi timur Kerajaan Surakarta. Pangeran Mangkubumi kemudian diangkat sebagai Sultan Yogyakarta dengan gelar Sultan Hamengku Buwono I.

Yang unik, selain makam raja, ternyata di salah satu tangga ke makam ada sebuah nisan yang sengaja dijadikan tangga agar selalu diinjak oleh para peziarah yaitu nisan makam Tumenggung Endranata karena dianggap mengkhianati Mataram. Tahun 1628 dan 1629 tentara Sultan Agung menyerang Belanda di Jayakarta, namun selalu gagal, penyebab karena ulah Tumenggung Endranata membocorkan keberadaan lumbung-lumbung pangan prajurit Mataram sehingga dibakar tentara Belanda. Tumenggung itu kemudian ditangkap dipenggal kepalanya, untuk mengenang agar pengkhianatan tidak terjadi lagi, tubuh tanpa kepala Tumenggung dikubur di tangga itu agar semua orang menginjak ”tubuh” pengkhianat itu. Di sisi lain, serangan Sultan Agung gagal, namun Gubernur Jenderal Belanda, JP Coen, berhasil dibunuh. Badan tanpa kepala yang dikubur di tangga Imogiri itu adalah tubuh JP Coen sebagai simbol kebencian terhadap penjajahan. Mana yang benar, belum diketahui pasti.

Akh… Setimpal

Selain itu juga ada pemakaman Banyusumurup, saksi bisu korban sejarah pemerintahan Sunan Amangkurat I yang penuh intrik dan sewenang-wenang. Kompleks makam ini dekat pemakaman Imogiri, tetapi di lembah yang dikelilingi tiga bukit. Di sini dimakamkan Pangeran Pekik (paman raja), keluarga dan pengiringnya, serta Rara Oyi (calon istri raja) setelah dibunuh oleh Amangkurat I tahun 1655. Selanjutnya pemakaman ini digunakan untuk menguburkan keluarga raja atau pembesar kraton yang dipidana mati, seperti Patih Danureja I.

Tidur di Jalan

In Total Artikel on Juli 21, 2008 at 3:07 am

Seminggu sekali pulang ke Jogja, tempat tinggal orang tua juga tempat dulu jalani masa kecil. Aktivitas ini berlangsung sejak tahun 1999, lebih suka menggunakan bis karena bisa sambil tidur atau baca-baca koran. Satu hal yang tidak pernah berubah hingga reformasi ini adalah begitu banyaknya ditemui anak jalanan, bahkan terlihat berusia di bawah tujuh tahun. Tanpa alas kaki mengamen, jualan koran, atau jadi copet kecil-kecilan. Padahal dunia tidak pernah berkata fakir miskin dan anak-anak terlantar tidak dipelihara oleh negara. Akh… anak jalanan tidur di jalanan.

Politikus = Kumpulan Tikus

In Total Artikel on Juli 17, 2008 at 7:56 am

Saya kebetulan punyai kenalan, seorang anggota DPRD salah satu kabupaten di Jawa, kalau bicara suaranya keras minta ampun, sampai terdengar ke tetangga. Pernah suatu kali seorang tetangga bertanya pada saya, siapa tho itu mas? Dari pada repot menjelaskan, saya jawab saja, oh… itu orang gila, wakakak.

Seperti biasa datang ke tempat saya, maka segera menyuruh teman buat kopi mix untuk sang dewan. Kemudian, dia cerita (orangnya memang senang bercerita). Salah satu ceritanya yang menarik yaitu begini:

“Pak Aryo, politikus itu ada tiga jenis, yaitu:

Pertama, politikus ideologis, politikus ini sukanya membahas ideologi-ideologi, baik buruknya kebijakan dibahas berdasarkan, sesuai atau tidak pada ideologi yang dianut.

Kedua, politikus pragmatis, jenis ini lebih mementingkan praktisnya, kebijakan dianggap baik jika bermanfaat, tidak perduli ideologi apa.

Ketiga, politikus pelacur, jenis ini tidak punya pendirian karena yang penting cari gampang dan jika mungkin menghasilkan uang.”

“Oh… begitu pak”, timpal saya.

Obrolan saya tersebut ternyata terdengar juga oleh tetangga, waktu tamu saya sudah pergi, gantian tetangga saya yang bertamu sambil bilang seperti ini:

“Mas, padahal ketiga jenis politikus itu sama saja artinya, misalnya kata “poliklinik” yang berarti satu tempat dengan banyak klinik, seperti klinik anak, klinik bersalin, dsb. Atau politeknik, yang berarti banyak program studi seperti, teknik mesin, teknik bangunan, teknik perkapalan, dsb.

Nah kata “politikus” juga berarti banyak, yaitu sekumpulan tikus-tikus”.

Wah… tetangga saya satu ini ternyata memang cerdas, dia lalu ngeloyor pergi dan saya pun tersenyum kecut, masak tamu saya yang terhormat dibilang tikus. Lha kok, sudah begitu buruknya citra profesi mulia politikus di negeri ini, ataukah tetangga saya yang suka negative thinking?

The Indonesian Dragon

In Total Artikel on Juli 13, 2008 at 4:47 pm

The Dragon adalah Kris John, sang naga kaliber dunia di featherweight dan rekor menang 41 kali tanpa kalah. Menoreh juga cabang wu-shu dengan rekor medali emas SEA Games Jakarta 1997, medali perunggu SEA Games Kuala Lumpur 2001, medali emas PON Jakarta 1996, dan medali emas Kompetisi Wushu Indonesia.

Fakta kebanggaan hati, bawa berkah tidak cuma diri sendiri, sebab juga bangsa ini yang semakin terasa rendah diri. Mengharumkan kami, sebab melumpuhkan lawan dan berkibarlah sang Merah Putih. Elias Pical, Rudi Hartono, Utut Adianto, Oka Sulaksana, Ade Rai, Doni Tata, Nurfitriyana Saiman, Susi Susanti, Yayuk Basuki, dan bunga-bunga lain yang mekar indah di taman, membawa kesegaran jiwa yang haus dan kering, bak oase di padang carut marut prahara bangsa. Namamu adalah dirimu, dirimu adalah bangsaku. Terima kasih pendekar.

Kewibawaan Soeprapto

In Total Artikel on Juli 10, 2008 at 8:22 am

Penegakan hukum oleh penegak hukum masa sekarang selalu saja sulit menyeret koruptor ke penjara, perlu kita menengok sejenak langkah sosok Soeprapto yang menjabat Jaksa Agung periode 1950-1959.

Salah satu ketegasan yaitu pada 13 Agustus 1955, memerintahkan menahan Djodi Gondokusumo yang saat itu menjabat Menteri Kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo karena perbuatan korupsi, penangkapan dilakukan oleh Polisi Militer atas perintahnya sebagai Jaksa Tentara Agung.

Proses peradilan menjadi “sengit” karena aparat Kejaksaan Agung dan kehakiman harus berhadapan dengan bekas atasan, selain sebagai Menteri Kehakiman, Djody juga politisi PRN. Angkatan Darat menyatakan bahwa tindakan CPM menberantas korupsi tidak berdasar sentimen.

Saat itu Soeprapto terus koordinasi dengan Perdana Menteri Mr. Burhanuddin Harahap, Kepala Kepolisian Soekanto, juga memimpin pertemuan Kejaksaan Agung, CPM, DPKN Pusat, Jawatan Kepolisian Negara, Kejaksaan Jakarta, dan JRP Jaksa Agung Muda Abdul Moethalib Moro.

PRN dan Pemuda Nasional menyatakan tindakan Soeprapto hanya ditujukan terhadap suatu partai atau golongan dan bermuatan politis. Namun Soeprapto menanggapi bahwa pemeriksaan wajib dilakukan pada siapa pun yang dianggap berbuat salah dan kepentingan negara harus diutamakan dibanding kepentingan lainnya seperti partai dan go­longan.

Djody Gondokusumo didakwa dua tuduhan. Primair, memberi visa permanen Bong Kim Tjhong tanpa perduli keberatan diajukan Kepala Kepolisian Negara dalam suratnya tertanggal 16/12/1954 No.E3518/2146-54. Subsidair, menerima hadiah sebesar Rp.40.000 yang dianggap sebagai pelicin agar visa tersebut lulus. Perbuatan ini dapat dihukum menurut, Pasal 419 subsidair 418 KUHP.

Tanggal 2 Januari 1956, Hakim Ketua Mr. Satochid Kartanegara memvonis satu tahun penjara potong masa tahanan, atas tuduhan subsidair, pihak Pembela mengajukan grasi. Tanggal 19 Juli 1956, Presiden meluluskan grasi dengan mengurangi masa tahanan jadi enam bulan. Sebelum vonis MA jatuh, terpidana sudah menjalani penahanan lima bu­lan, maka harus menjalani penahanan selama satu bulan. Sehari kemudian, Mr. Djody Gondokusumo menjalani hukum­an di penjara Cipinang.

Demikianlah yang terjadi pada masa 1950-1959, bagaimana dengan penegakan korupsi pada masa sekarang atau pada masa-masa yang akan datang?

Surat Perjanjian Asmara

In Total Artikel on Juli 7, 2008 at 4:47 pm

SURAT PERJANJIAN ASMARA

Nomor: SP-ASMARA/06/07/2008

 

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama : Panji Perkasa

2. Alamat : Jl. Idaman No.6 Semarang

Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

1. Nama : Ratna Bunga Melati

2. Alamat : Jl. Taman Ria No.9 Semarang

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menerangkan hubungan asmara (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Ruang Lingkup Perjanjian

Pihak Pertama dalam hal ini bertindak sebagai pemohon kepada Pihak Kedua. Ruang lingkup perjanjian meliputi hal-hal yang terkait asmara sesuai permohon Pihak Pertama dan persetujuan Pihak Kedua.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:

  • Pihak Pertama berkewajiban memberikan curahan asmara kepada Pihak Kedua.
  • Pihak pertama berhak menentukan konten asmara seperti dalam Pasal 1.

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:

  • Pihak Kedua berkewajiban memberikan curahan asmara kepada Pihak Pertama.
  • Pihak Kedua berhak menentukan konten asmara seperti dalam Pasal 1.

Pasal 3

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku dalam waktu sebagai berikut:

  • Jangka waktu perjanjian adalah 1 (Satu) tahun waktu kalender, terhitung pada tanggal 7 Juli 2008 sampai dengan 6 Juli 2009.
  • Bila jangka waktu yang telah disepakati tidak tercapai, pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak membatalkan hubungan asmara dengan perhitungan nilai asmara.

 

Pasal 4

Garansi

Pihak Pertama dan Pihak Kedua berhak meminta penambahan atau pengurangan elemen asmara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum jangka waktu perjanjian selesai.

Pasal 5

Force Majeur

Jika Pihak Pertama atau Pihak Kedua berhalangan dan di luar kemampuan para pihak, segala hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini pindah kepada wakil yang telah ditunjuk atau pada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam waktu enam bulan setelah force majeur, para wakil/ahli waris harus menunjuk seorang yang mewakili mengenai segala sesuatu berdasarkan perjanjian.
  • Bilamana penujukan tidak dilakukan, pihak lain berhak melakukan segala sesuatu dengan sebaik-baiknya.
  • Perwakilan pada force majeur hanya dikenakan pada hal-hal yang tidak berkaitan dengan konten hubungan fisik.

 

Pasal 6

Ketentuan Lain

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian secara bersama dalam suatu Addendum dengan catatan:

  • Perubahan/penambahan hanya berlaku bila dituangkan dalam Addendum yang ditandatangani oleh kedua pihak dan merupakan bagian tidak terpisah dari asmara.
  • Surat Asli perjanjian dibuat rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

 

Pasal 7

Perselisihan

Apabila timbul perselisihan asmara dalam perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih Pengadilan Negeri yang disepakati untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disetujui, jika memang ingin menegakkan supremasi hukum sebenar-benarnya 100% dalam kehidupan. wuakakakakakakak.